UU Mahkamah AgungPutusan perkara pidana sebagaimana dimaksud di atas dapat diterima sebagai bukti surat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 huruf (b) Undang Undang Mahkamah Agung jika putusan perkara pidana tersebut berkekuatan ... [Selengkapnya]