Nomor Rumusan Kamar PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 4 TAHUN 2016
    Klasifikasi Rumusan Kamar Perdata Hukum Acara Perdata Kewenangan Pengadilan Negeri
    Rumusan

    Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.   Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari Transaksi kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.

    Keyword sengketa kepemilikan, kewenangan pengadilan negeri, kewenangan pengadilan agama

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1546
0