2. Perkawinan Siri Sebelum Menjadi PrajuritBahwa apabila seseorang sebelum masuk menjadi prajurit/anggota TNImelakukan perkawinan pertamanya secara kawin siri, perkawinan tersebut tidakdianggap memenuhi syarat formil dalam hukum administrasi ... [Selengkapnya]
Perkawinan Seorang Prajurit Tanpa Izin KomandanKesatuan Rumusan Rapat Pleno Kamar Militer Tahun 2013 dalamangka 10 SEMA Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur bahwa"Izin komandan kesatuan merupakansyarat sahnya perkawinan..." diubah menjadi ... [Selengkapnya]
Pasal 103 Ayat (1) KUHPM yaitu menolakatau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas tidakdapat diterapkan terhadap prajurit yangmelangsungkan perkawinan tanpa izinkesatuan (tidak sesuai prosedur), sebab hal tersebutberdasarkan Peraturan ... [Selengkapnya]
4. Kewajiban Ijin Atasan Untuk Melakukan PerkawinanBahwa prajurit/anggota TNI yang akan melangsungkan perkawinan, sesuaiPeraturan Panglima TNI No. Perpang/11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007, harusmendapatkan izin dari atasan yang berwenang, dan bila ... [Selengkapnya]
3. Perkawinan Siri yang lebih dari 1 KaliBahwa perbuatan seorang Prajurit yang melangsungkan perkawinan secarasiri lebih dari 1 (satu) kali (tanpa dicatat oleh pejabat yang berwenang),perkawinan-perkawinan siri yang telah dilakukannya tersebut ... [Selengkapnya]
Pasal279 KUHP tidak dapat diterapkan terhadap prajurit yang telah beristeri secarasah menurut undang-undang yang melangsungkanperkawinan kedua secarasiri dengan wali hakim,sebab bertentangan dengan Pasal 1Huruf b Peraturan Menteri AgamaRI ... [Selengkapnya]
1. Perkawinan Siri Tanpa Ijin Atasan LangsungPerkawinan siri yang dilakukan oleh seorang prajurit menurut agamanya,akan tetapi tanpa ijin dari atasan langsung, apakah dapat dikategorikan sebagaiperkawinan yang sah, dan dapat menghalangi perkawinan ... [Selengkapnya]