Kata Kunci : Perkawinan Kedua; Siri; Wali Hakim; Perkawinan Kedua Yang Dilakukan Secara Siri Dengan Wali Hakim;
PIDANA MILITER/A.3.e/SEMA 3 2018
8000
  • Pasal279 KUHP tidak dapat diterapkan terhadap prajurit yang telah beristeri secarasah menurut undang-undang yang melangsungkanperkawinan kedua secarasiri dengan wali hakim,sebab bertentangan dengan Pasal 1Huruf b Peraturan Menteri AgamaRI ... [Selengkapnya]