Rumusan |
Dalam perkara pidana militer, bilaman terdakwa tindak pidana susilakhususnya terhadap sesama prajurit, istri/suami/anak atau yang melibatkan PNS,atau isteri/suami di lingkungan TNI. Juga terhadap tindak pidana narkotika. Didalam lingkungan TNI sudah dikenal adanya Surat Telegram Panglima TNI No.STR/198/2005 yang intinya terhadap Terdakwa yang melanggar tindak pidanasebagaimana di atas diusulkan untuk dipecat. Namun dalam persidangan masih banyak silang pendapat, pantas tidakkahuntuk dilakukan pemecatan bilamana si Terdakwa sudah mendekati usia pensiunatau bilamana si Terdakwa banyak jasa-jasanya kepada Negara dan telah dapatpenghargaan bintang atau kadar kesalahannya tidak terlalu berat, misalnyamengkonsumsi narkoba? Demikian pula terhadap perkara-perkara penyalahgunaan senjata api,illegal logging, desersi, insubordinasi, perkelahian antara angkatan danpembunuhan, haruskah dipecat? Jawab : Bahwa dilihat dari perspektif hukum pidana, adanya peradilan militerdapat dikategorikan sebagai penegakan hukum pidana khusus, hal ini karena sifatdan hakekat pihak-pihak dalam perkara peradilan militer di sini adalah anggotamiliter, oleh karena itu meskipun prajurit yang menjadi terdakwa tersebut sudahmendekati usia pensiun atau Terdakwa banyak jasa-jasanya kepada Negara dantelah dapat penghargaan bintang atau kadar kesalahannya tidak terlalu berat,namun apabila dinilai prajurit yang melakukan tindak pidana tersebut dinilaitidak layak lagi sebagai seorang prajurit, merupakan sosok individu yangmenyepelekan hukum serta petunjuk pimpinan TNI, dilakukan dalam lingkungan TNIsehingga apabila tidak dipecat akan dapat mempengaruhi anggota prajurit lainnyamelakukan perbuatan terdakwa. Maka sudah tepat dan benar apabila tetap dijatuhipidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. |