Rumusan Kamar
Hukum Materiil Pengadilan Militer

Kata Kunci : Kejahatan Perkawinan; Perkawinan Siri yang lebih dari satu kali; Perkawinan Siri;
PIDANA MILITER/D.3.c/SEMA 3 2015
11140
  • 3. Perkawinan Siri yang lebih dari 1 KaliBahwa perbuatan seorang Prajurit yang melangsungkan perkawinan secarasiri lebih dari 1 (satu) kali (tanpa dicatat oleh pejabat yang berwenang),perkawinan-perkawinan siri yang telah dilakukannya tersebut ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika; Pemidanaan dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009; Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009;
PIDANA MILITER/A.3.d/SEMA 3 2018
15630
  • Rumusan Rapat Pleno Kamar Militer dalam angka 4 SEMA Nomor 4Tahun 2014 mengenai pemidanaan dalamPasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,yang menyatakan "Hakim tidak boleh menyimpangi ketentuan minimum pidana dari ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kejahatan Kesusilaan; Tindak Pidana Zinah;
PIDANA MILITER/D.5.b/SEMA 3 2015
35090
  • Komitmen Panglima TNI terhadap pelanggaran kesusilaan yang melibatkan Keluarga Besar TNI (KBT) yakni antara sesama prajurit TNI, dengan isteri anggota TNI, dengan anak anggota TNI, yang tertulis dalam Surat Telegram Panglima TNI adalah menjatuhkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perkawinan Kedua; Siri; Wali Hakim; Perkawinan Kedua Yang Dilakukan Secara Siri Dengan Wali Hakim;
PIDANA MILITER/A.3.e/SEMA 3 2018
7910
  • Pasal279 KUHP tidak dapat diterapkan terhadap prajurit yang telah beristeri secarasah menurut undang-undang yang melangsungkanperkawinan kedua secarasiri dengan wali hakim,sebab bertentangan dengan Pasal 1Huruf b Peraturan Menteri AgamaRI ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Sanksi Pemecatan; Penggunaan Surat Telegram Panglima TNi dalam Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan; Surat Telegram;
PIDANA MILITER/B.2/SEMA 1 2017
15770
  • Surat Telegram Panglima TNI No. ST/574/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentangPencegahan Penyalahgunaan Narkotika atau Surat Telegram Panglima TNI No.STK/198/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Pelanggaran Kesusilaan, bukanmerupakan dasar hukum bagi Judex ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kejahatan Perkawinan; Perkawinan Siri Tanpa Izin Atasan Langsung; Perkawinan Siri;
PIDANA MILITER/F.10/SEMA 4 2014
17970
  • 1. Perkawinan Siri Tanpa Ijin Atasan LangsungPerkawinan siri yang dilakukan oleh seorang prajurit menurut agamanya,akan tetapi tanpa ijin dari atasan langsung, apakah dapat dikategorikan sebagaiperkawinan yang sah, dan dapat menghalangi perkawinan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pidana Tambahan; Sanksi Disiplin;
PIDANA MILITER/F.1/SEMA 4 2014
8210
  • Apakahdibenarkan dalam putusan yang menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan,hakim memerintahkan agar terdakwa masih harus dijatuhkan hukuman disiplin?Apakahdibenarkan putusan majelis hakim Kasasi yang menjatuhkan "Permohonan kasasitidak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pidana Tambahan; Penjatuhan Pidana dalam Perkara Splitzing; Splitzing;;
PIDANA MILITER/F.3/SEMA 4 2014
7720
  • Apakah bisa dijadikan keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan pidanaadanya tindak pidana lain ketika melakukan desersi, karena tindak pidanatersebut juga sedang diadili, dan juga tidak menutup kemungkinan putusanpembebasan? Jawab : Bahwa dengan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika; Narkotika; Penjatuhan Hukuman Rehabilitasi dan Pemecatan; Penjatuhan Hukuman Rehabilitasi; Pemecatan;
PIDANA MILITER/F.5/SEMA 4 2014
13560
  • Terdakwadidakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 yaitumenggunakan Narkotika Gol I bagi diri sendiri. Dalam persidangan Terdakwaterbukti mengkonsumsi pil ekstasi sebanyak 1/2 butir pemberian kawannya, selainitu Terdakwa ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pidana Tambahan; Pidana Tambahan Perampasan atas Barang yang Diperoleh Sebelum Tempus Delicti; Tempus Delicti; Pidana Tambahan Perampasan;
PIDANA MILITER/F.9/SEMA 4 2014
10730
  • Terdakwa selaku Kapuskopad Kodam, didakwa melakukan tindak pidanakorupsi berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 (perbuatan dilakukan sebelum tahun1999) karena secara melawan hukum Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu badan. ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika; Narkotika; Pemeriksaan Terdakwa Penyalahguna Narkotika; Pemeriksaan Terdakwa; Penyalahguna Narkotika;
PIDANA MILITER/D.2.a/SEMA 3 2015
13780
  • Bahwa apabilaberdasarkan hasil pemeriksaan sekedar berupa alat test pack dari penyidik atauoleh hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri diketahui urin seorangterdakwa positif mengandung Metamphetamine, tetapi Terdakwa menyangkal ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewajiban Melaporkan; Tindak Pidana Narkotika; Kewajiban Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika;
PIDANA MILITER/A.3.b/SEMA 3 2018
7440
  • Setiap prajurit wajib melaporkan adanya tindak pidana narkotika kepada penegak hukum setempat (DetasemenPolisi Militer setempat), bila tidak memungkinkan, laporan dapat disampaikan kepada Komandan Kesatuan secara hirarkis;Prajurit yangtidak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penentuan Status Barang Bukti; Barang Bukti; Penentuan Status; Kendaraan; Kendaraan Yang Tidak Diketahui Pemiliknya;
PIDANA MILITER/A.2.b/SEMA 3 2018
10380
  • Barang bukti kendaraan bermotor hasiltindak pidana pencurian ataupenadahan tidak dibenarkan dinyatakan dirampas untuk negara dengan alasantidak diketahui pemiliknya. Majelis Hakim harus menyatakan barangbukti tersebut dikembalikan kepada yang ... [Selengkapnya]