Kata Kunci : Kewajiban Melaporkan; Tindak Pidana Narkotika; Kewajiban Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika;
PIDANA MILITER/A.3.b/SEMA 3 2018
6060
  • Setiap prajurit wajib melaporkan adanya tindak pidana narkotika kepada penegak hukum setempat (DetasemenPolisi Militer setempat), bila tidak memungkinkan, laporan dapat disampaikan kepada Komandan Kesatuan secara hirarkis;Prajurit yangtidak ... [Selengkapnya]