Nomor Rumusan Kamar PIDANA MILITER/A.3.b/SEMA 3 2018
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 03 TAHUN 2018
    Klasifikasi Rumusan Kamar Militer Hukum Materiil Pengadilan Militer Tindak Pidana Narkotika Kewajiban Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika
    Rumusan
    1. Setiap prajurit wajib melaporkan adanya tindak pidana narkotika kepada penegak hukum setempat (DetasemenPolisi Militer setempat), bila tidak memungkinkan, laporan dapat disampaikan kepada Komandan Kesatuan secara hirarkis;
    2. Prajurit yangtidak melaporkan hal tersebutdapat didakwa melanggar Pasal 131 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
    Keyword Kewajiban Melaporkan; Tindak Pidana Narkotika; Kewajiban Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika;

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
745
0