Kata Kunci : Pidana Tambahan; Pidana Tambahan Perampasan atas Barang yang Diperoleh Sebelum Tempus Delicti; Tempus Delicti; Pidana Tambahan Perampasan;
Terdakwa selaku Kapuskopad Kodam, didakwa melakukan tindak pidanakorupsi berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 (perbuatan dilakukan sebelum tahun1999) karena secara melawan hukum Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu badan. ... [Selengkapnya]