Terdakwa selaku Kapuskopad Kodam, didakwa melakukan tindak pidanakorupsi berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 (perbuatan dilakukan sebelum tahun1999) karena secara melawan hukum Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu badan. Perbuatan terdakwa telah merugikan aset Puskopad. Penyidik telah menyita aset harta kekayaan Terdakwa, baik barangbergerak berupa kendaraan roda 4 (empat) maupun barang tidak bergerak berupatanah yang ternyata barang-barang tersebut diperoleh terdakwa sebelum menjabatKapuskopad. Pengadilan tingkat pertama (Dilmilti) memutuskan menyatakan Terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan pidana penjaraserta menyatakan pula barang bukti baik kendaraan maupun barang tidak bergerakberupa tanah tersebut dirampas untuk negara cq. Puskopad Kodam yangbersangkutan dengan pertimbangan hukum penjatuhan pidana tambahan tersebutdidasarkan pada harga lawan; Pengadilan tingkat banding (Dilmiltama) atas permohonan bandingTerdakwa, telah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, selanjutnyadalam tingkat kasasi Majelis Hakim Kasasi menolak permohonan kasasi yangdiajukan terdakwa. Persoalan : Apa dibenarkan putusan pengadilan yang menjatuhkan putusan dengan amarbarang bukti dirampas untuk negara cq. Pusopad Kodam? Jawab : Bahwa oleh karena barang-barang terdakwa tersebut diperoleh sebelummenjabat Kapuskopad dan bukan merupakan hasil kejahatan, maka barang-barang tersebuttidak dapat dirampas untuk Negara dan harus dikembalikan kepada Terdakwa; (Tetapi kalau berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001barang-barang milik Terdakwa dapat disita untuk kemudian dilelang sebagaipemenuhan pembayaran uang pengganti atas kerugian Negara yang ditimbulkanakibat perbuatan Terdakwa). |