Nomor Rumusan Kamar PIDANA MILITER/A.3.d/SEMA 3 2018
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 03 TAHUN 2018
    Klasifikasi Rumusan Kamar Militer Hukum Materiil Pengadilan Militer Tindak Pidana Narkotika Pemidanaan Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
    Rumusan

    Rumusan Rapat Pleno Kamar Militer dalam angka 4 SEMA Nomor 4Tahun 2014 mengenai pemidanaan dalamPasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,yang menyatakan "Hakim tidak boleh menyimpangi ketentuan minimum pidana dari Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun2009", diubah menjadi penjatuhan pidana dalamPasal 127 Ayat (1) Hurufa Undang UndangRI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dapat diterapkan terhadap terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1)walaupun urine pelaku negatifmengandung zat Narkotika, dalam hal terdapat keadaan sebagai berikut :

    1. Sabu-sabu (Narkotika) yang dikuasai pelaku tidak lebih dari 1 (satu) gram; dan
    2. Mens reapelaku, bahwa narkotika tersebut untukdigunakan bagi diri sendiri.


    Keyword Tindak Pidana Narkotika; Pemidanaan dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009; Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009;

  • File dokumen tidak ada
  • Lainnya : SEMA NO. 4 TAHUN 2014 Angka 4
1208
0