Kata Kunci : Gender, Kesusilaan, BKT, peringan pidana, peniadaan pidana
MILITER/1.b /SEMA 5 2021
13340
  • Pelanggaran kesusilaan yang terjadi dengan perempuan bukan Keluarga Besar TNI (KBT), tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal yang meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI.