Nomor Rumusan Kamar PIDANA MILITER/A.3.a/SEMA 3 2018
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 03 TAHUN 2018
    Klasifikasi Rumusan Kamar Militer Hukum Materiil Pengadilan Militer Tindak Pidana Narkotika Penyalahgunaan Narkotika Penyalahgunaan Cairan Blue Safire
    Rumusan

    Penyalahgunaan cairan blue safire dapat dipidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, walaupun belum diatur dalam Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun berdasarkan hasil uji Balai Lab Uji Narkoba BNN, cairan blu safire mengandung 4-chloro-methcathinone atau 4-CMC, salah satu dari 41 jenis New Psychoactive Substances turunan dari Cathinone termasuk Narkotika Golongan I.

    Keyword Penyalahgunaan Narkotika; Penyalahgunaan Cairan Blue Safire; Blue Safire;

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
731
0