Nomor Rumusan Kamar PIDANA MILITER/A.3.f/SEMA 3 2018
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 03 TAHUN 2018
    Klasifikasi Rumusan Kamar Militer Hukum Materiil Pengadilan Militer Pidana Tambahan Peniadaan Pidana Tambahan Pemecatan
    Rumusan

    Pidanatambahan berupa pemecatan dalam Pasal 26 KUHPM dapat disimpangi dalam keadaansebagai berikut :

    1. Pada saat disidangkan status prajurit tersebut dalam proses Masa Persiapan Pensiun (MPP) atau sudah terbit SKEP pensiun; atau
    2. Pada saatdisidangkan terhadapprajurit tersebuttelah dijatuhkanpidana tambahanpemecatan dalamperkara lain; atau
    3. Prajurit yang memilikikeahlian khusus yang sangat dibutuhkan oleh institusi TNI antara lain:ahli bom, penerbang pesawat tempur super canggih, penyelampenjejak kapal, kecualitindak pidana berat seperti pelanggaran HAM, terorisme, dan memproduksi narkotika.
    Keyword Peniadaan; Pidana Tambahan; Pemecatan; Peniadaan Pidana Tambahan Pemecatan;

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1366
0