Kata Kunci : Kesusilaan, peringan pidanam peniadaan pidana, bujuk rayu
MILITER/1.a /SEMA 5 2021
10830
  • Pelanggaran kesusilaan yang terjadi karena bujuk rayu/godaan/inisiatif dari seorang perempuan, tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal yang meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI