Nomor Rumusan Kamar PIDANA MILITER/D.1/SEMA 3 2015
    Tahun 2015
    Nomor Sema SEMA NO. 3 TAHUN 2015
    Klasifikasi Rumusan Kamar Militer Hukum Materiil Pengadilan Militer Pidana Tambahan Sanksi Pemecatan Parameter Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan
    Rumusan
    1. Secara yuridislandasan untuk menjatuhkan pidana tambahan pemecatan oleh hakim adalah Pasal 26KUHPM yang menegaskan Terdakwa dipandang tidak layak dan tidak pantas lagisebagai Prajurit TNI. KUHP tidak menentukan parameter/ukuran seorang dipandangtidak layak/pantas, tetapi dalam praktek diserahkan pada pendapat dan penafsiranHakim.
    2. Untukmenghindari subyektifitas Hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pemecatan,dapat dijadikan tolok ukur pada aspek pelaku (subyektif), perbuatan (obyektif),aspek akibat, dan keadaan-keadaan yang menyertai perbuatan Pelaku.
    3. Aspek subyektif,yaitu kepangkatan dan jabatan pelaku ketika melakukan tindak pidana, yaituapakah dalam level kepangkatan dan jabatan tersebut Terdakwa layak/pantasmelakukan tindak pidana in casu.
    4. Aspek obyektif,yaitu tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, lama pidana yang dijatuhkan dandampak yang mungkin ditimbulkan menjadi ukuran penjatuhan pidana tambahanpemecatan.
    5. Dampak terhadapnama baik satuan dan pembinaan disiplin prajurit di kesatuan apakah perbuatanTerdakwa berdampak pada citra kesatuan dan menyulitkan dalam pembinaan prajuritdi kesatuan.
    6. Keadaan-keadaanyang menyertai perbuatan Terdakwa sebagai pengulangan atau sebelumnya pernahmelakukan pelanggaran.
    Keyword Sanksi Pemecatan; Parameter Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan; Tambahan Pemecatan;

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1152
0