Rumusan |
- Secara yuridislandasan untuk menjatuhkan pidana tambahan pemecatan oleh hakim adalah Pasal 26KUHPM yang menegaskan Terdakwa dipandang tidak layak dan tidak pantas lagisebagai Prajurit TNI. KUHP tidak menentukan parameter/ukuran seorang dipandangtidak layak/pantas, tetapi dalam praktek diserahkan pada pendapat dan penafsiranHakim.
- Untukmenghindari subyektifitas Hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pemecatan,dapat dijadikan tolok ukur pada aspek pelaku (subyektif), perbuatan (obyektif),aspek akibat, dan keadaan-keadaan yang menyertai perbuatan Pelaku.
- Aspek subyektif,yaitu kepangkatan dan jabatan pelaku ketika melakukan tindak pidana, yaituapakah dalam level kepangkatan dan jabatan tersebut Terdakwa layak/pantasmelakukan tindak pidana in casu.
- Aspek obyektif,yaitu tindak pidana yang dilakukan Terdakwa, lama pidana yang dijatuhkan dandampak yang mungkin ditimbulkan menjadi ukuran penjatuhan pidana tambahanpemecatan.
- Dampak terhadapnama baik satuan dan pembinaan disiplin prajurit di kesatuan apakah perbuatanTerdakwa berdampak pada citra kesatuan dan menyulitkan dalam pembinaan prajuritdi kesatuan.
- Keadaan-keadaanyang menyertai perbuatan Terdakwa sebagai pengulangan atau sebelumnya pernahmelakukan pelanggaran.
|