Kata Kunci : pelimpahan berkas. praperadilan
PIDANA/3/SEMA 05 2021
13250
  • Dalam perkara tindak pidana korupsi, sejak dilimpahkan/diregister perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkannya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pasal 233 Ayat (2) KUHAP, pengajuan banding lewat waktu
PIDANA/1/SEMA 05 2021
21270
  • Permohonan kasasi terhadap Putusan PengadilanTinggi yang amarnya menyatakan permintaan/permohonan banding Terdakwa atauPenuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) karenapengajuan bandingnya melebihi jangka waktu ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pemeriksaan anak, anak sebagai saksi, anak sebagai korban
PIDANA/4/SEMA 05 2021
14870
  • Dalam sidang perkara terdakwa orang dewasa, pada saat acara pemeriksaan Anak sebagai Saksi dan/atau Anak sebagai Korban, maka sidang dilaksanakan tertutup untuk umum. Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum tidak memakai toga atau atribut ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : sidang tertutup untuk umum, delik kesopanan, muatan kekerasan seksual
PIDANA/2/SEMA 05 2021
15240
  • Terhadap tindak pidana KDRT sebagaimanadimaksud Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengandung muatankekerasan seksual dan Penuntut Umum tidak mendakwakan tentang delik kesopanan(Pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 297 KUHP), dengan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : juctice collaborator; penetapan juctice collaborator bukan oleh pengadilan
PIDANA/5/SEMA 10 2020
20311208
  • Dalam menjatuhkan pidana, Hakim tidak terikat pada penetapan status Terdakwa sebagai justice collaborator yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum lain yang bertentangan dengan ketentuan Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 juncto huruf C.4 SEMA Nomor ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : eksekusi putusn pidana terhadap boedel pailit milik terdakwa; putusan hakim pidana diutamakan dari putusan hakim pengadilan niaga
PIDANA/2/SEMA 10 2020
2108943
  • Putusan Hakim Pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti dirampas untuk negara, eksekusi tetap dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pailit dari ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : tindak pidana perpajakan; pidana kurungan pengganti; terpidana tidak membayar dena
PIDANA/1/SEMA 10 2020
2243911
  • Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal dua kali dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : penuntutan tidak dapat diterima, kedaluwarsa, ne bis in idem
PIDANA/2/SEMA 2 2019
9890
  • Dalam hal perkara pidana telah kedaluwarsa atau terdapat keadaan ne bis in idem, maka putusan Hakim berbunyi "penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima"
Kata Kunci : Praperadilan, Praperadilan atas Penyegelan, Penyegelan Pejabat Bea dan Cukai, Penyegelan, Bea dan Cukai
PIDANA/1/SEMA 2 2019
9260
  • Penyegelan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas administratifnya bukan merupakan objek praperadilan
Kata Kunci : Dakwaan alternatif
PIDANA UMUM/B.5/SEMA 7 2012
21870
  • Hakim dapat langsungmenunjuk dakwaan alternatif mana yang paling relevan dengan fakta-faktapersidangan dan atau yang lebih mudah pembuktiannya.
Kata Kunci : Pengertian ahli waris
PIDANA UMUM/5/SEMA 4 2014
7440
  • Ahli Waris dapat mengajukanPeninjauan Kembali apabila Pewaris/Terpidana telah meninggal dunia.
Kata Kunci : Pengaturan diversi
PIDANA UMUM/A.9/SEMA 1 2017
10850
  • a.Bahwa untuk ancaman pidanadi bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, wajibdiupayakan Diversi.b.Bahwawalapun Diversi tidak berhasil harus dibuat Berita Acara bahwa Diversi tidakberhasilc.Bahwa karena ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pidana Tambahan; Pencabutan Hak untuk Dipilih
PIDANA/4/ SEMA 3 2018
8230
  • Ketentuan Penjatuhan Pidana Tambahan berupa Pencabutan Hak untuk Dipilih dalam Jabatan Publik yang Dipilih (Elected Officials)Pencabutan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dibatasi oleh jangka waktu yaitu paling ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Bunyi amar putusan atas terdakwa meninggal dunia; kasasi
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 7 2012
7920
  • Dalam hal terdakwa yang telah mengajukankasasi meninggal dunia sebelum permintaan kasasinya diputus oleh MahkamahAgung, mengacu pada Pasal 77 KUHP: Penuntutan dari Jaksa Penuntut Umumdinyatakan gugur. 
Kata Kunci : Penunjukan majelis hakim dalam perkara splitzing; Penyertaan
PIDANA UMUM/B.1/SEMA 7 2012
10870
  • Dalam perkara penyertaanyang dakwaan dipisah (splitzing) harus diputus oleh satu majelis, namun apabilaperkara diterima berbeda waktunya, tidak menjadi alasan untuk dibedakanmajelisnya, agar tidak terjadi disparitas pidana. Oleh karena itu ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemeriksaan perkara dewasa yang ternyata anak
PIDANA UMUM/A.10/SEMA 1 2017
12620
  • Dalam hal perkara pidana diajukan oleh PenuntutUmum dengan terdakwa Dewasa, kemudian dalam pemeriksaan dipersidangan ditemukanfakta bahwa Terdakwa tersebut masih Anak, maka terhadap hal tersebut HakimPengadilan Negeri memutus perkara dengan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pidana minimum khusus; Pengaturan pidana pelaku anak
PIDANA UMUM/A.5.a/SEMA 1 2017
11840
  • Apabila pelakunya "Anak" maka tidak berlaku ketentuan minimal ancaman pidana (Pasal 79 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2012).
Kata Kunci : Ketidakhadiran terdakwa; pemeriksaan persidangan
PIDANA UMUM/A.7/SEMA 4 Tahun 2016
13650
  • Manakala Terdakwa tidak pernah hadir di sidangPengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangandokter, maka sikap Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan dilakukanpemeriksaan kesehatan ulang (second opinion) ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PK diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum
PIDANA UMUM/3/SEMA 4 2014
14640
  • Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1)), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai asas KUHAP bahwa hak-hak asasi terdakwa/terpidana lebih diutamakan.
Kata Kunci : Pidana minimum khusus; Pengaturan pidana jika pelaku dewasa dan korban anak
PIDANA UMUM/A.5.b/SEMA 1 2017
13440
  • Apabila pelakunya sudah dewasa, sedangkankorbannya Anak, maka dilihat secara kasuistis, Majelis Hakim dapat menjatuhkanpidana di bawah minimal dengan pertimbangan khusus antara lain:1) Ada perdamaian danterciptanya kembali harmonisasi hubungan ... [Selengkapnya]