Kata Kunci : Hukum acara; Kompetensi absolut; Kewenangan pengadilan; Pengadilan Tipikor; Pengadilan Tata Usaha Negara
PIDANA UMUM/A.2/SEMA 3 2015
10240
  •  Kewenangan Pengadilan Tipikordan Pengadilan Tata Usaha NegaraDi dalam Pasal 21Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PengadilanTata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada ... [Selengkapnya]