Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/A.2/SEMA 3 2015
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 3 Tahun 2015
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Kewenangan Pengadilan Kewenangan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tata Usaha Negara
    Rumusan

     Kewenangan Pengadilan Tipikordan Pengadilan Tata Usaha Negara

    Di dalam Pasal 21Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PengadilanTata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada unsurpenyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan. Ketika prosesperkara Tindak Pidana Korupsi berjalan dan diajukan pula permohonan tentang adaatau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang ke Pengadilan Tata UsahaNegara, maka proses pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi tetap berjalansedangkan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara harus merujuk pada PERMANo. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur PenyalahgunaanWewenang.

    Keyword Hukum acara; Kompetensi absolut; Kewenangan pengadilan; Pengadilan Tipikor; Pengadilan Tata Usaha Negara

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1260
0