Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/A.10/SEMA 1 2017
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 1 Tahun 2017
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Pemeriksaan di Persidangan
    Rumusan
    Dalam hal perkara pidana diajukan oleh PenuntutUmum dengan terdakwa Dewasa, kemudian dalam pemeriksaan dipersidangan ditemukanfakta bahwa Terdakwa tersebut masih Anak, maka terhadap hal tersebut HakimPengadilan Negeri memutus perkara dengan menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidakdapat diterima. Terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut uapaya hukumnya adalahbanding, dan apabila dalam putusan banding memerintahkan agar Pengadilan Negerimelanjutkan pemeriksaan pokok perkara, maka Hakim Pengadilan Negeri harusmelaksanakannya
    Keyword Pemeriksaan perkara dewasa yang ternyata anak

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1503
0