Kata Kunci : Pengertian ahli waris
PIDANA UMUM/5/SEMA 4 2014
10240
  • Ahli Waris dapat mengajukanPeninjauan Kembali apabila Pewaris/Terpidana telah meninggal dunia.
Kata Kunci : PK diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum
PIDANA UMUM/3/SEMA 4 2014
17100
  • Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1)), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai asas KUHAP bahwa hak-hak asasi terdakwa/terpidana lebih diutamakan.
Kata Kunci : Kehadiran terpidana dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/A.12/SEMA 7 2012
15150
  • Permohonan PK dan Pemeriksaan PK di persidanganharus dihadiri oleh Terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh penasihat hukum.
Kata Kunci : PK atas perkara tipiring
PIDANA UMUM/4/SEMA 4 2014
10850
  • Perkara Tipiring tidakdiperbolehkan mengajukan PK sesuai ketentuan Pasal 205 ayat (3) KUHAP.
Kata Kunci : Pemeriksaan Permohonan PK oleh Hakim PN
PIDANA/2/SEMA 3 2018
17540
  • Pemeriksaan permohonanPK oleh HakimPengadilan Negeri. Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa alasanpermohonan PK wajibmemberikan pendapat mengenai aspek formal dan materiil terhadap alasan-alasanPK yang dimohonkan Pemohon PKsesuai Pasal 265 ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PK terhadap putusan praperadilan
PIDANA UMUM/1/SEMA 4 2014
10400
  • Peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
Kata Kunci : Pengajuan Peninjauan Kembali
PIDANA UMUM/A.5 dan 6/SEMA 7 2012
14580
  • Filosofinya: Kuasa dalam hukum pidana tidak mewakilitetapi mendampingi, jadi Pemohon PK harus hadir. Pada prinsipnya kehadiran Pemohon PK dan Jaksa adalahkeharusan, kecuali terdapat pelanggaran HAM sebagai jalan tengah untukkasus-kasus kecil. ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PK Kedua; PK Pertama oleh Jaksa/Penuntut Umum
PIDANA UMUM/7/SEMA 4 2014
20850
  • Terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali terhadapPeninjauan Kembali Jaksa/Penuntut Umum diperbolehkan karena Peninjauan Kembaliseperti ini bukan Peninjauan Kembali dua kali, demikian juga halnya apabilaTerpidana dan JPU mengajukan Peninjauan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kehadiran terpidana dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/3.B/SEMA 4 2016
14030
  • Dalam hal Terpidana menjalani pidana di luardaerah hukum pengadilan pengaju, permintaan peninjauan kembali tetap diajukandi pengadilan pengaju. Pemeriksaan alasan permintaan peninjauan kembali dapatdidelegasikan ke pengadilan di tempat Terpidana ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemohon PK
PIDANA UMUM/A.9/SEMA 7 2012
7600
  • Dalam hal pemohon PK meninggal dunia sebelumpermohonan PK diputus oleh MA, berkas PK dikembalikan ke PN oleh Panitera MAuntuk dilengkapi persyaratan PK oleh Ahli Waris.
Kata Kunci : Pengajuan Peninjauan Kembali
PIDANA UMUM/ A.8/SEMA 7 2012
9590
  • UU telah memberikan jalan/hak kepada Terpidanauntuk melakukan upaya hukum PK atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap(BHT) jika memenuhi syarat Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Tata Cara PK dalam hal PK Pertama NO
PIDANA UMUM/2/SEMA 4 2014
21570
  • Pengajuan Peninjauan Kembali terhadap putusan Peninjauan Kembali yang amarnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dimungkinkan, dengan syarat-syarat apabila:a. Peninjauan Kembali terdahulu telah diputus sebelum SEMA No. 1 Tahun 2012;b. Pemohon ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Disparitas hukuman
PIDANA UMUM/ A.10/SEMA 7 2012
20270
  • Dalam hal terjadi disparitas pidana yangdijatuhkan terhadap beberapa orang Terdakwa yang didakwa bersama-sama dandiadili Hakim yang berbeda dan telah berkekuatan hukum tetap, dapat tidaknyadisparitas tersebut menjadi alasan PK dikembalikan kepada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Peninjauan Kembali; Terpidana tanpa Kuasa Hukum
PIDANA/1.A/SEMA 3 2018
26180
  • a. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidanayang berada di LAPAS tanpa Kuasa Hukum, mengajukan PK melaluiKepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS), tidak dibenarkanmenurut Pasal 264 Ayat (1) KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2012dan SEMA ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kehadiran terpidana dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/3.A/SEMA 4 2016
22560
  • Permintaan peninjauan kembali diajukan olehTerpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidanasedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,permintaan peninjauan kembali dan menghadiri ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemidanaan dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/A.7/SEMA 7 2012
10500
  • PutusanPK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula (videPasal 266 Ayat 3 KUHAP); Majelis PK (MA) tidak dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada penjatuhan pidana oleh judex juris/judex facti.