Nomor Rumusan Kamar PIDANA/1.A/SEMA 3 2018
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 3 TAHUN 2018
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali Permohonan Peninjauan Kembali (PK)-Oleh Terpidana di LAPAS tanpa Kuasa Hukum
    Rumusan

    a. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana

    yang berada di LAPAS tanpa Kuasa Hukum, mengajukan PK melalui

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS), tidak dibenarkan

    menurut Pasal 264 Ayat (1) KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2012

    dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016.


    b. Dalam hal permohonan PK diajukan oleh terpidana yang sedang

    menjalani pidana penjara di luar daerah hukum pengadilan pengaju

    dan tanpa kuasa hukum diajukan melalui Kepala Lembaga

    Pemasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan Negara ke Pengadilan

    pengaju, pengadilan pengaju mendelegasikan dan disertai berkas

    asli kepada pengadilan tempat terpidana menjalani pidananya untuk

    menerima permohonan PK tersebut dan memeriksa alasan

    permohonan PK. Berkas perkara peninjauan kembali beserta berita

    acara pemeriksaan dan berita acara pendapat yang dibuat oleh

    Hakim penerima delegasi, dikirim kepada pengadilan pengaju untuk

    selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung.

    Keyword Peninjauan Kembali; Terpidana tanpa Kuasa Hukum

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
2548
0