Kata Kunci : Pemohon PK
PIDANA UMUM/A.9/SEMA 7 2012
6220
  • Dalam hal pemohon PK meninggal dunia sebelumpermohonan PK diputus oleh MA, berkas PK dikembalikan ke PN oleh Panitera MAuntuk dilengkapi persyaratan PK oleh Ahli Waris.