Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/A.5 dan 6/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 Tahun 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali Tentang Pengajuan PK oleh Penasihat Hukum
    Rumusan

    Filosofinya: Kuasa dalam hukum pidana tidak mewakilitetapi mendampingi, jadi Pemohon PK harus hadir.

    Pada prinsipnya kehadiran Pemohon PK dan Jaksa adalahkeharusan, kecuali terdapat pelanggaran HAM sebagai jalan tengah untukkasus-kasus kecil. Apabila Pemohon PK tidak hadir, sesuai ketentuan Pasal 266ayat (1) KUHAP, maka perkara PK tidak dapat diterima, dengan pengertian perkaraPK tersebut dikembalikan ke PN untuk dilengkapi secara administrasi (dari sudutkeadilan).

    Kesimpulan:

    Apabila dalam perkara PK ternyata Pemohon PK tidakhadir maka PANMUD Pidana mengembalikan perkara PK tersebut ke PN agardilengkapi secara administrasinya. Tetapi kalau sampai ke Majelis, maka Majelismemberi disposisi kepada Panmud Pidana untuk mengembalikan perkara tersebut
    Keyword Pengajuan Peninjauan Kembali

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1438
0