Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/A.7/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2014
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali Penjatuhan Hukuman dalam PK
    Rumusan

    PutusanPK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula (videPasal 266 Ayat 3 KUHAP); Majelis PK (MA) tidak dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada penjatuhan pidana oleh judex juris/judex facti.

    Keyword Pemidanaan dalam tingkat PK

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
840
0