Kata Kunci : Pemidanaan dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/A.7/SEMA 7 2012
8460
  • PutusanPK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula (videPasal 266 Ayat 3 KUHAP); Majelis PK (MA) tidak dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada penjatuhan pidana oleh judex juris/judex facti.