Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/2/SEMA 4 2014
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 4 Tahun 2014
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali PK Kedua Kali PK Kedua dalam hal PK Pertama NO
    Rumusan

    Pengajuan Peninjauan Kembali terhadap putusan Peninjauan Kembali yang amarnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dimungkinkan, dengan syarat-syarat apabila:

    a. Peninjauan Kembali terdahulu telah diputus sebelum SEMA No. 1 Tahun 2012;

    b. Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana wajib hadir di persidangan meskipun hanya 1 (satu) kali.

    Keyword Tata Cara PK dalam hal PK Pertama NO

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
2158
0