Kata Kunci : PK diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum
PIDANA UMUM/3/SEMA 4 2014
16910
  • Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1)), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai asas KUHAP bahwa hak-hak asasi terdakwa/terpidana lebih diutamakan.