Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/3/SEMA 4 2014
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 4 Tahun 2014
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Peninjauan Kembali PK oleh Jaksa/Penuntut Umum
    Rumusan
    Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1)), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai asas KUHAP bahwa hak-hak asasi terdakwa/terpidana lebih diutamakan.
    Keyword PK diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1711
0