Kata Kunci : PK Kedua; PK Pertama oleh Jaksa/Penuntut Umum
PIDANA UMUM/7/SEMA 4 2014
20570
  • Terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali terhadapPeninjauan Kembali Jaksa/Penuntut Umum diperbolehkan karena Peninjauan Kembaliseperti ini bukan Peninjauan Kembali dua kali, demikian juga halnya apabilaTerpidana dan JPU mengajukan Peninjauan ... [Selengkapnya]