Kata Kunci : Kewenangan tingkat kasasi; berat ringatnya pemidanaan dalam tingkat kasasi
PIDANA UMUM/B.13/SEMA 7 2012
12310
  • a)   Judex Juris dapatmeringankan/memberatkan pidana yang dijatuhkan Judex Facti dengan alasan kurangpertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd) b)   Amarnya: Tolak Perbaikanc) Tidak diperkenankanmenjatuhkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Sanksi kumulasi penjara dan denda bagi anak
PIDANA UMUM/A.8/SEMA 1 2017
11840
  • Sanksi kumulasi penjara dan denda bagi anak:Bahwa dalam hal sanksikumulasi berupa penjara dan denda, maka penjatuhan pidana cukup pidana penjaradan pelatihan kerja tanpa pidana denda, sebab Undang-Undang Sistem PeradilanPidana Anak yang baru ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pasal 45A UU MA
PIDANA UMUM/B.2/SEMA 7 2012
14210
  • Apabila dakwaan bersifat alternatif dimana salahsatu dakwaannya ancaman pidananya di bawah 1 tahun dan dakwaan lainnya ancamanpidananya di atas 1 tahun, maka untuk dakwaan yang ancaman pidananya di atas 1tahun tetap dapat dilakukan pemeriksaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tenggat waktu; penyerahan memori kasasi
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 7 2012
7950
  • Perhitungan waktu 14 (empatbelas) hari dalam mengajukan permohonan kasasi/menyerahkan memori kasasiberpatokan pada hari kalender. Jika tenggang waktu akhir jatuh pada hari liburmaka dihitung pada hari kerja berikutnya
Kata Kunci : Penghitungan Mata Uang Asing dalam Besaran Uang Pengganti
PIDANA/5/SEMA 3 2018
6900
  • Penghitungan nilai mata uang asing untuk menentukan besarnya uang pengganti dilakukan sesuai dengan nilai mata uang asing/kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada saat tindak pidana dilakukan (tempus delciti)
Kata Kunci : Kewenangan tingkat kasasi; berat ringatnya pemidanaan dalam tingkat kasasi
PIDANA UMUM/A.1/SEMA 4 2016
9900
  • Dalam hal yang mengajukan kasasi adalah PenuntutUmum sedangkan Terdakwa telah menerima putusan, maka Majelis Hakim Kasasi dapatmempertimbangkan untuk mengurangi lamanya pidana yang dijatuhkan oleh JudexFacti kepada Terdakwa apabila terdapat ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Bunyi amar putusan; perubahan pasal yang menjadi dasar putusan
PIDANA UMUM/A.2.C/SEMA 1 2017
8630
  • Bunyi amar putusan kasasi jika pasaldakwaan yang terbukti berubah pada tingkat kasasi adalah Tolak Kasasi DenganPerbaikan, apabila:1)     Terdakwa yang mengajukan kasasi mohon keringanan hukuman, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perbedaan barang bukti putusan Judex Facti dan Tuntutan JPU
PIDANA UMUM/ A.2/SEMA 7 2012
8590
  • Dalam hal putusan Mahkamah Agung conformTuntutan JPU sedangkan mengenai barang bukti yang tercantum dalam putusan JudexFacti berbeda dengan barang bukti dalam tuntutan JPU, putusan Kasasi harussesuai dengan barang bukti dalam putusan Judex ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengaturan Biaya Perkara terhadap Putusan Pidana Mati atau Seumur Hidup
PIDANA UMUM/A.3/SEMA 1 2017
27060
  • Menurut Pasal 222 Ayat (1) KUHAPsiapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara, kecuali dalam halputusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankanpada Negara, dan sesuai pasal 10 KUHP bahwa pembebanan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Alasan kasasi; Pasal 253 KUHAP
PIDANA UMUM/B.12/SEMA 7 2012
11040
  • Perubahan pidana dalam putusan kasasi dengan alasan diluar dari ketentuan Pasal 253 KUHAP, maka amar putusan kasasi adalah tolak perbaikan. Contoh: Salah ketik pasal dalam amar atau salah dalam penyebutankualifikasi delik ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Amar putusan; Alasan Pembenar
PIDANA UMUM/B14/SEMA 7 2012
18070
  • Apabilaunsur-unsur dari dakwaan tidak terpenuhi, maka diputus bebas (vrijspraak).Apabila terbuktifaktanya tetapi tidak melawan hukum, maka diputus ontslag.Alasan Pembenar dan alasan Pemaafadalah 2 hal yang berbeda. Alasan pembenar itu kalau ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kehadiran terpidana dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/A.12/SEMA 7 2012
12040
  • Permohonan PK dan Pemeriksaan PK di persidanganharus dihadiri oleh Terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh penasihat hukum.
Kata Kunci : Poligami tanpa izin
PIDANA UMUM/A.2/SEMA 4 2016
9050
  • Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorangsuami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izinisteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHP dapatditerapkan.
Kata Kunci : Pemeriksaan Permohonan PK oleh Hakim PN
PIDANA/2/SEMA 3 2018
14350
  • Pemeriksaan permohonanPK oleh HakimPengadilan Negeri. Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa alasanpermohonan PK wajibmemberikan pendapat mengenai aspek formal dan materiil terhadap alasan-alasanPK yang dimohonkan Pemohon PKsesuai Pasal 265 ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PK atas perkara tipiring
PIDANA UMUM/4/SEMA 4 2014
9130
  • Perkara Tipiring tidakdiperbolehkan mengajukan PK sesuai ketentuan Pasal 205 ayat (3) KUHAP.
Kata Kunci : Batas Maksimum Penjatuhan Pidana Penjara; Pidana Pokok; Pidana Tambahan; Tindak Pidana Korupsi
PIDANA/3/SEMA 3 2018
16750
  • Ketentuan batas maksimum penjatuhan pidana penjara selama waktu tertentu dalam pidana pokok dan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi.1. Penjatuhan pidana pokok berupapidana penjara tidak bolehlebih dari 20 (dua puluh) tahun ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Upaya praperadilan; penyitaan
PIDANA UMUM/B.5/SEMA 7 2012
11720
  • Berdasarkanketentuan Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004 bahwa terhadap perkara-perkaraPraperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi Peninjauan Kembali. Putusannyaadalah Tidak Dapat Diterima (NO F);TerhadapPraperadilan tentang Penyitaan, maka ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PK terhadap putusan praperadilan
PIDANA UMUM/1/SEMA 4 2014
8460
  • Peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
Kata Kunci : Pengajuan Peninjauan Kembali
PIDANA UMUM/A.5 dan 6/SEMA 7 2012
12170
  • Filosofinya: Kuasa dalam hukum pidana tidak mewakilitetapi mendampingi, jadi Pemohon PK harus hadir. Pada prinsipnya kehadiran Pemohon PK dan Jaksa adalahkeharusan, kecuali terdapat pelanggaran HAM sebagai jalan tengah untukkasus-kasus kecil. ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemidanaan dalam perkara perikanan
PIDANA UMUM/A.3/SEMA 3 2015
7950
  • Dalam perkara IllegalFishing di wilayah ZEEI terhadap Terdakwa (yang merupakan WNA ed) hanya dapatdikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda.