Nomor Rumusan Kamar PIDANA/3/SEMA 3 2018
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 3 TAHUN 2018
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Pidana dan Pemidanaan Ketentuan Batas Maksimum Penjatuhan Pidana Penjara dalam Tindak Pidana Korupsi
    Rumusan

    Ketentuan batas maksimum penjatuhan pidana penjara selama waktu tertentu dalam pidana pokok dan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi.

    1. Penjatuhan pidana pokok berupapidana penjara tidak bolehlebih dari 20 (dua puluh) tahun sesuaidengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.

    2. Dalamperkara tindak pidana Korupsi, pidana penjarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 20Tahun 2001, tidak termasuk pidana pokok sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat (4) KUHP,melainkan merupakan pidana penjarapengganti (subsidaritas) pembayaran uangpengganti yang lamanya pidana penjara tersebutsudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

    Keyword Batas Maksimum Penjatuhan Pidana Penjara; Pidana Pokok; Pidana Tambahan; Tindak Pidana Korupsi

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
2134
0