Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/A.1/SEMA 4 2016
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 4 Tahun 2016
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Kasasi Dapat Tidaknya Kasasi Meringankan/Memberatkan Pidana
    Rumusan
    Dalam hal yang mengajukan kasasi adalah PenuntutUmum sedangkan Terdakwa telah menerima putusan, maka Majelis Hakim Kasasi dapatmempertimbangkan untuk mengurangi lamanya pidana yang dijatuhkan oleh JudexFacti kepada Terdakwa apabila terdapat kesalahan penerapan hukum atau adakeadaan yang meringankan Terdakwa namun belum/kurang dipertimbangkan oleh JudexFacti. lagi pula Majelis Kasasi tidak terikat kepada alasan-alsan yang diajukanPemohon Kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung.
    Keyword Kewenangan tingkat kasasi; berat ringatnya pemidanaan dalam tingkat kasasi

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
990
0