a) Judex Juris dapatmeringankan/memberatkan pidana yang dijatuhkan Judex Facti dengan alasan kurangpertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd) b) Amarnya: Tolak Perbaikanc) Tidak diperkenankanmenjatuhkan ... [Selengkapnya]
Dalam hal yang mengajukan kasasi adalah PenuntutUmum sedangkan Terdakwa telah menerima putusan, maka Majelis Hakim Kasasi dapatmempertimbangkan untuk mengurangi lamanya pidana yang dijatuhkan oleh JudexFacti kepada Terdakwa apabila terdapat ... [Selengkapnya]