Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/B.13/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 Tahun 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Kasasi Dapat Tidaknya Kasasi Meringankan/Memberatkan Pidana
    Rumusan

    a)   Judex Juris dapatmeringankan/memberatkan pidana yang dijatuhkan Judex Facti dengan alasan kurangpertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd)

    b)   Amarnya: Tolak Perbaikan

    c) Tidak diperkenankanmenjatuhkan putusan mengabulkan permohonan kasasi JPU, namun substansinyajustru meringankan/membebaskan Terdakwa atau mengabulkan permohonan kasasiTerdakwa namun pidananya malah diperberat (dikenal dengan istilah: kabul bodong).

    Hakim kasasi dapat mempertimbangkan terlepas darialasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi bila putusan Judex Facti tidak cukuppertimbangan hukumnya
    Keyword Kewenangan tingkat kasasi; berat ringatnya pemidanaan dalam tingkat kasasi

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1214
0