Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/B14/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 Tahun 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Alasan Pemaaf dan Pembenar Amar Putusan dalam hal terdapat Alasan Pembenar (2)
    Rumusan
    • Apabilaunsur-unsur dari dakwaan tidak terpenuhi, maka diputus bebas (vrijspraak).
    • Apabila terbuktifaktanya tetapi tidak melawan hukum, maka diputus ontslag.

    Alasan Pembenar dan alasan Pemaafadalah 2 hal yang berbeda. Alasan pembenar itu kalau unsur dari dakwaan tidakterpenuhi maka vrijspraak, tetapi alasan pemaaf adalah unsur-unsur terpenuhitetap ada hal eksepsional (Pasal 48-51 KUHP).

    Keyword Amar putusan; Alasan Pembenar

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1808
0