Kata Kunci : Amar putusan; Alasan Pembenar
PIDANA UMUM/B14/SEMA 7 2012
22230
  • Apabilaunsur-unsur dari dakwaan tidak terpenuhi, maka diputus bebas (vrijspraak).Apabila terbuktifaktanya tetapi tidak melawan hukum, maka diputus ontslag.Alasan Pembenar dan alasan Pemaafadalah 2 hal yang berbeda. Alasan pembenar itu kalau ... [Selengkapnya]