Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/A.3/SEMA 1 2017
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 1 Tahun 2017
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Biaya Perkara Biaya Perkara Terhadap Terdakwa yang Dijatuhi Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup
    Rumusan

    Menurut Pasal 222 Ayat (1) KUHAPsiapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara, kecuali dalam halputusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankanpada Negara, dan sesuai pasal 10 KUHP bahwa pembebanan biaya perkara kepadaTerdakwa bukanlah merupakan jenis hukuman, namun atas dasar peri kemanusiaandan keadilan yang bermartabat, maka kepada Terdakwa yang dijatuhi pidana matiatau pidana penjara seumur hidup, biaya perkara tersebut diambil alih dandibebankan kepada Negara.

    Keyword Pengaturan Biaya Perkara terhadap Putusan Pidana Mati atau Seumur Hidup

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
3227
0