Kata Kunci : Alasan kasasi; Pasal 253 KUHAP
PIDANA UMUM/B.12/SEMA 7 2012
12590
  • Perubahan pidana dalam putusan kasasi dengan alasan diluar dari ketentuan Pasal 253 KUHAP, maka amar putusan kasasi adalah tolak perbaikan. Contoh: Salah ketik pasal dalam amar atau salah dalam penyebutankualifikasi delik ... [Selengkapnya]