Dalam perkara tindak pidana korupsi, sejak dilimpahkan/diregister perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkannya ... [Selengkapnya]
Permohonan kasasi terhadap Putusan PengadilanTinggi yang amarnya menyatakan permintaan/permohonan banding Terdakwa atauPenuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) karenapengajuan bandingnya melebihi jangka waktu ... [Selengkapnya]
Dalam sidang perkara terdakwa orang dewasa, pada saat acara pemeriksaan Anak sebagai Saksi dan/atau Anak sebagai Korban, maka sidang dilaksanakan tertutup untuk umum. Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum tidak memakai toga atau atribut ... [Selengkapnya]
Terhadap tindak pidana KDRT sebagaimanadimaksud Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengandung muatankekerasan seksual dan Penuntut Umum tidak mendakwakan tentang delik kesopanan(Pasal 281 KUHP sampai dengan Pasal 297 KUHP), dengan ... [Selengkapnya]