Kata Kunci : Pemidanaan dalam perkara perikanan
PIDANA UMUM/A.3/SEMA 3 2015
7950
  • Dalam perkara IllegalFishing di wilayah ZEEI terhadap Terdakwa (yang merupakan WNA ed) hanya dapatdikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda.
Kata Kunci : Alasan pemaaf dan pembenar di luar undang-undang
PIDANA UMUM/B.4/SEMA 7 2012
12950
  • Pada prinsipnya tidak dibenarkan alasan-alasan pemaafdan pembenar di luar dari yang disebut dalam undang-undang. Contoh:<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Guru memukulmurid.<!--[if ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Hukum acara pidana; Pelaku tindak pidana; Anak-anak
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 1 2017
16070
  • Bahwa penyebutan terhadap pelaku tindak pidana anak bukan "Terdakwa", tetapi "Anak", demikian juga Anak yang menjadi korban tindak pidana, bukan disebut saksi korbanm tetapi "Anak Korban", dan anak yang menjadi saksi disebut dengan "Anak Saksi" agar ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PK Kedua; PK Pertama oleh Jaksa/Penuntut Umum
PIDANA UMUM/7/SEMA 4 2014
17130
  • Terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali terhadapPeninjauan Kembali Jaksa/Penuntut Umum diperbolehkan karena Peninjauan Kembaliseperti ini bukan Peninjauan Kembali dua kali, demikian juga halnya apabilaTerpidana dan JPU mengajukan Peninjauan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemohon PK
PIDANA UMUM/A.9/SEMA 7 2012
6220
  • Dalam hal pemohon PK meninggal dunia sebelumpermohonan PK diputus oleh MA, berkas PK dikembalikan ke PN oleh Panitera MAuntuk dilengkapi persyaratan PK oleh Ahli Waris.
Kata Kunci : Batasan pemidanaan dalam perkara concursus realis
PIDANA UMUM/B.10.a/SEMA 7 2012
10800
  • Apaila dalam suatu perkara Terakwa didakwadengan dakwaan kumulatif dan lebih dari satu dakwaan yang terbukti makadijatuhkan pidana yang tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberatditambah 1/3.
Kata Kunci : Dakwaan Splitzing dalam perkara penyertaan
PIDANA UMUM/B.6 dan 7/SEMA 7 2012
10680
  •   Apakah Penuntut Umum dapat melakukanpenggabungan dakwaan atau splitzing dalam perkara penyertaan, hal tersebutmeruakan kewenangan Jaksa/Penuntut Umum.
Kata Kunci : Kehadiran terpidana dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/3.B/SEMA 4 2016
11190
  • Dalam hal Terpidana menjalani pidana di luardaerah hukum pengadilan pengaju, permintaan peninjauan kembali tetap diajukandi pengadilan pengaju. Pemeriksaan alasan permintaan peninjauan kembali dapatdidelegasikan ke pengadilan di tempat Terpidana ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengajuan Peninjauan Kembali
PIDANA UMUM/ A.8/SEMA 7 2012
8000
  • UU telah memberikan jalan/hak kepada Terpidanauntuk melakukan upaya hukum PK atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap(BHT) jika memenuhi syarat Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Amar putusan dalam perkara concursus
PIDANA UMUM/B.10.b/SEMA 7 2012
7430
  • Kualifikasi pidananya yang terbuktimasing-masing sesuai dengan dakwaan yang terbukti dan pidananya hanya satu.
Kata Kunci : Jalur permohonan kasasi
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 4 2016
6920
  • Meskipun Kepala Lembaga Pemasyarakatan bukanPejabat yang berwenang menerima permintaan kasasi tetapi permintaan kasasi dapatdiajukan oleh Terdakwa melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan selama masih dalamtenggang waktu pengajuan kasasi (sejak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengaturan pidana bersyarat (percobaan) Tindak pidana korupsi
PIDANA UMUM/C.4/SEMA 7 2012
9520
  • Pembuat Undang-Undang telah menetapkan adanyapidana minimum khusus, karena itu menjatuhkan pidana percobaan pada prinsipnyatidak diperbolehkan, apabila disimpangi maka hakim telah menginjakan kakinya keranah kekuasaan pembuat Undang-Undang.
Kata Kunci : Amar putusan; Alasan Pembenar
PIDANA UMUM/B11/SEMA 7 2012
11800
  • Amar Putusan:Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutanhukum (Ontslag van alle Rechtsvervolging).
Kata Kunci : Tata Cara PK dalam hal PK Pertama NO
PIDANA UMUM/2/SEMA 4 2014
18140
  • Pengajuan Peninjauan Kembali terhadap putusan Peninjauan Kembali yang amarnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dimungkinkan, dengan syarat-syarat apabila:a. Peninjauan Kembali terdahulu telah diputus sebelum SEMA No. 1 Tahun 2012;b. Pemohon ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengaturan pidana bersyarat untuk anak
PIDANA UMUM/A.7/SEMA 1 2017
13030
  • Bahwa apabila dijatuhi pidana bersyarat (masapercobaan) harus diikuti dengan syarat khusus yaitu:a. Bahwa masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masapidana dengan syarat umum tetapi paling lama 3 (tiga) tahunb. Di dalam amar putusan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Dakwaan subsidiaritas; Ancaman pidana; Susunan ancaman pidana dalam dakwaan
PIDANA UMUM/B.3/SEMA 7 2012
12740
  • Penyusunan SuratDakwaan adalah wewenang Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu hakim tetapberpedoman pada surat dakwaan, sehingga terhadap dakwaan yang disusun secarasubsidiaritas, dakwaan primair harus dibuktikan terlebih dahulu kemudiandakwaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Hukum acara; Kompetensi absolut; Kewenangan pengadilan; Pengadilan Tipikor; Pengadilan Tata Usaha Negara
PIDANA UMUM/A.2/SEMA 3 2015
10230
  •  Kewenangan Pengadilan Tipikordan Pengadilan Tata Usaha NegaraDi dalam Pasal 21Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PengadilanTata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penyitaan; Aset negara
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 3 2015
18020
  • Dalam hal adapermohonan izin penyitaan terhadap aset negara maka Ketua Pengadilan Negeridapat menerbitkan izin penyitaan dalam hal aset negara tersebut merupakan alatuntuk melakukan tindak pidana, atau merupakan hasil dari tindak pidana ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengaturan pidana di bawah minimal
PIDANA UMUM/C.5/SEMA 7 2012
9360
  • Penjatuhan pidana di bawah minimal atau diatas maksimal tidak diperkenankan (ketentuan UU Tipikor tidak bolehdisimpangi). Walaupun demikian, penjatuhan pidana minimum khusus tersebut dapatdisimpangi berdasarkan Pasal 12A UU No. 20 Tahun 2001.
Kata Kunci : Disparitas hukuman
PIDANA UMUM/ A.10/SEMA 7 2012
17570
  • Dalam hal terjadi disparitas pidana yangdijatuhkan terhadap beberapa orang Terdakwa yang didakwa bersama-sama dandiadili Hakim yang berbeda dan telah berkekuatan hukum tetap, dapat tidaknyadisparitas tersebut menjadi alasan PK dikembalikan kepada ... [Selengkapnya]