Kata Kunci : Alasan pemaaf dan pembenar di luar undang-undang
PIDANA UMUM/B.4/SEMA 7 2012
16520
  • Pada prinsipnya tidak dibenarkan alasan-alasan pemaafdan pembenar di luar dari yang disebut dalam undang-undang. Contoh:<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Guru memukulmurid.<!--[if ... [Selengkapnya]