Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/B.4/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 Tahun 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Alasan Pemaaf dan Pembenar Alasan Pemaaf dan Pembenar di Luar Undang-Undang
    Rumusan

    Pada prinsipnya tidak dibenarkan alasan-alasan pemaafdan pembenar di luar dari yang disebut dalam undang-undang. Contoh:

    <!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Guru memukulmurid.

    <!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Dalam perkaralalu lintas sudah ada perdamaian/sudah diberikan santunan.

    <!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Dalam perkaraKDRT jangan sampai pidana yang dijatuhkan malah membuat suami dan istribercerai.

    Alasan pembenar dan pemaaf yang sudah merupakan asasyang diatur dalam KUHP (kembali kepada asas.). Tetapi dalam praktek terdapatbeberapa yurisprudensi MA yang telah menggunakan alasan pembenar dan alasanpemaaf di luar KUHP, seperti misalnya berlakunya hukum adat setempat.

    Keyword Alasan pemaaf dan pembenar di luar undang-undang

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1621
0