Bahwa apabila dijatuhi pidana bersyarat (masapercobaan) harus diikuti dengan syarat khusus yaitu:a. Bahwa masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masapidana dengan syarat umum tetapi paling lama 3 (tiga) tahunb. Di dalam amar putusan ... [Selengkapnya]