Bahwa apabila dijatuhi pidana bersyarat (masapercobaan) harus diikuti dengan syarat khusus yaitu: a. Bahwa masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masapidana dengan syarat umum tetapi paling lama 3 (tiga) tahun b. Di dalam amar putusan disertai syarat khusus, harus dicantumkanketentuan dalam Pasal 73 Ayat (7) yaitu: Selama menjalani masa pidana dengansyarat, Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembing Kemasyarakatan melakukanpembimbingan, agar Anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan. c. Syarat khusus untuk pidana bersyarat terhadap pidana Anakhendaknya bersifat konstruktif, tidak menghambat proses belajar, serta tidakmenghambat perkembangan psikis Anak, dan tidak menyulitan prosespelaksanaannya. Dalam hal menjatuhkan pidana terhadap Anak yangmasih sekolah maka pidana pelatihan kerja sebagai Pengganti Pidana Denda agardilaksanakan di luar jam sekolah dan dilaksanakan di Balai Latihan Kerja ataudi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setempat atau terdekat di tempattinggal Anak
|