Kata Kunci : Penunjukan majelis hakim dalam perkara splitzing; Penyertaan
PIDANA UMUM/B.1/SEMA 7 2012
11090
  • Dalam perkara penyertaanyang dakwaan dipisah (splitzing) harus diputus oleh satu majelis, namun apabilaperkara diterima berbeda waktunya, tidak menjadi alasan untuk dibedakanmajelisnya, agar tidak terjadi disparitas pidana. Oleh karena itu ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Dakwaan Splitzing dalam perkara penyertaan
PIDANA UMUM/B.6 dan 7/SEMA 7 2012
10710
  •   Apakah Penuntut Umum dapat melakukanpenggabungan dakwaan atau splitzing dalam perkara penyertaan, hal tersebutmeruakan kewenangan Jaksa/Penuntut Umum.