Kata Kunci : Dakwaan alternatif
PIDANA UMUM/B.5/SEMA 7 2012
21870
  • Hakim dapat langsungmenunjuk dakwaan alternatif mana yang paling relevan dengan fakta-faktapersidangan dan atau yang lebih mudah pembuktiannya.
Kata Kunci : Penunjukan majelis hakim dalam perkara splitzing; Penyertaan
PIDANA UMUM/B.1/SEMA 7 2012
10880
  • Dalam perkara penyertaanyang dakwaan dipisah (splitzing) harus diputus oleh satu majelis, namun apabilaperkara diterima berbeda waktunya, tidak menjadi alasan untuk dibedakanmajelisnya, agar tidak terjadi disparitas pidana. Oleh karena itu ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Dakwaan subsidiaritas diperiksa sebagai dakwaan alternatif
PIDANA UMUM/C.3/SEMA 7 2012
21270
  • a) KUHAP menentukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yangberwenang membuat surat dakwaan.b)   Dakwaan subsidiaritas tidak dapat dibacasebagai dakwaan alternatif.c)   Dalam dakwaan subsidiaritas harus dibuktikanprimair lebh ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Dakwaan Splitzing dalam perkara penyertaan
PIDANA UMUM/B.6 dan 7/SEMA 7 2012
10580
  •   Apakah Penuntut Umum dapat melakukanpenggabungan dakwaan atau splitzing dalam perkara penyertaan, hal tersebutmeruakan kewenangan Jaksa/Penuntut Umum.
Kata Kunci : Dakwaan subsidiaritas; Ancaman pidana; Susunan ancaman pidana dalam dakwaan
PIDANA UMUM/B.3/SEMA 7 2012
12580
  • Penyusunan SuratDakwaan adalah wewenang Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu hakim tetapberpedoman pada surat dakwaan, sehingga terhadap dakwaan yang disusun secarasubsidiaritas, dakwaan primair harus dibuktikan terlebih dahulu kemudiandakwaan ... [Selengkapnya]