Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/B.1/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 Tahun 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Surat Dakwaan Dakwaan Splitzing dalam Perkara Penyertaan
    Rumusan

    Dalam perkara penyertaanyang dakwaan dipisah (splitzing) harus diputus oleh satu majelis, namun apabilaperkara diterima berbeda waktunya, tidak menjadi alasan untuk dibedakanmajelisnya, agar tidak terjadi disparitas pidana. Oleh karena itu dibutuhkankecermatan dari Panitera/Panmud. Panmud harus punya catatan tentangperkara-perkara yang saling berkaitan dan harus dibangun suatu sistem untuk itudan kepada Hakim Agung diberikan agenda khusus/klapper, untuk mencatatperkara-perkara yang sudah diputusnya, agar ada kontrol. Perkara-perkara yang berhubungan supaya dideteksilebih awal di Panmud Pidana dan ditegaskan melalui Surat Edaran Ketua MA. 

    Keyword Penunjukan majelis hakim dalam perkara splitzing; Penyertaan

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1109
0