Nomor Rumusan Kamar PIDANA UMUM/A.4/SEMA 1 2017
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 1 Tahun 2017
    Klasifikasi Rumusan Kamar Pidana Hukum Acara Pidana Umum Penyebutan Pelaku yang merupakan Anak-Anak
    Rumusan
    Bahwa penyebutan terhadap pelaku tindak pidana anak bukan "Terdakwa", tetapi "Anak", demikian juga Anak yang menjadi korban tindak pidana, bukan disebut saksi korbanm tetapi "Anak Korban", dan anak yang menjadi saksi disebut dengan "Anak Saksi" agar sesuai dengan Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
    Keyword Hukum acara pidana; Pelaku tindak pidana; Anak-anak

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1614
0