Kata Kunci : Hukum acara pidana; Pelaku tindak pidana; Anak-anak
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 1 2017
15940
  • Bahwa penyebutan terhadap pelaku tindak pidana anak bukan "Terdakwa", tetapi "Anak", demikian juga Anak yang menjadi korban tindak pidana, bukan disebut saksi korbanm tetapi "Anak Korban", dan anak yang menjadi saksi disebut dengan "Anak Saksi" agar ... [Selengkapnya]